TUGAS DAN WEWENANG PPID
1. Melaksanakan Penyediaan Informasi Publik;
2. Membuat daftar informasi publik;
3. Melaksanakan pengujian Konsekuensi untuk disampaikan ke PPID Utama;
4. Melaksanakan Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya untuk disampaikan ke PPID Utama;
5. Menetapkan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses, untuk disampaikan ke PPID Utama;
6. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan dan pengamanan informasi ;
7. Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
8. Melaksanakan Penyebarluasan Informasi yang terbuka melalui website ( ENTRY – EDITOR – PUBLISH );
9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public;
10. Membuat Laporan Harian – Bulanan – Tahunan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik. Laporan Bulanan disampaikan ke PPID Utama pada Minggu Pertama bulan berikutnya;
11. Membuat Laporan dan Evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID setiap tahun, paling lambat dua (2) bulan setelah tahun berakhir.